Selasa, 13 Mei 2014

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

A.      Konsep Politik Luar Negeri Indonesia
 Politik luar negeri Indonesia merupakan pelaksanaan hubungan internasional yang dilakukan oleh negara. Politik luar negeri Indonesia tidak dapat terlepas dengan kondisi politik dalam negeri. Politik luar negeri Indonesia mencerminkan tanggapan , sikap orientasi, serta tujuan sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 alenia keempat.
Politik luar negeri selalu berdasarkan pada pengalaman masa lampau, kondisi kebudayaan yang berkembang pada suatu bangsa  serta sumber daya yang dimiliki. Jadi dapat disimpulkan bahwa dari faktor-faktor tersebut politik luar negeri Indonesia digariskan berdasar tujuan yang dikehendaki.
Bangsa Indonesia mempunyai tokoh pendiri bangsa yang memiliki pengetahuan dan   kecakapan dalam melakukan hubungan dengan bangsa lain. Nama –nama itu seperti  Soekarno, Moh. Hatta dan Haji Agus Salim merupakan sosok yang berjalsa dalam meletakkan dasar-dasar poliyik dalam dunia Internasional.
        Politik luar negeri Indonesia berkonsep Bebas Aktif. Ungkapan itu meunjukan Bebas mengandung makna bahwa Indonesia tidak mau didekte/ diatur oleh kekuatan  bangsa lain dimuka bumi ini. Sedangkan Aktif berarti bahwa bangsa Indonesia ingin berpartisipasi dalam berbagai upay pertahanan dunia dengan cara memberi sumbangan pikiran, tenaga dan sumber daya meterial untuk membantu terselenggaranya perdamaian dunia.
            Rumusan politik luar negeri bebas dan aktif tidak lepas  dari pengalaman pahit bangsa Indonesia maupun peristiwa yang terjadi dalam dunia Internasional. Prinsip bebas paling tidak dilandasi oleh dua kenyataan pahit bangsa Indonesia. Pengalaman pertama adalah tahun oleh Jepang, Portugis, dan Belanda. Setelah Indonesia sudah merdeka 1945 timbul pengalaman kedua yaitu Indonesia harus menghadapi dua blok dunia yang dikenal sebagai masa Perang Dingin. Masing-masing blok tersebut Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet  dan Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Masing-masing blok mempunyai sistem keologi yang berbeda keyakinan atau ideologi yang berbeda dengan bangsa Indonesia. Blok Timur beraliran komunis dan Blok Barat beraliran liberal. Kedua blok tersebut memperebutkankan Indonesia karena negara besar dan strategis. Namun  karena negara Indonesia dapat menunjukan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia merupakan negara berdaulat yang bebes berhubungan debgan negara maanapun. Inilah yang membelakangi prinsip politik luar negeri yaitu bebas.
Prinsip kedua Aktif juga dilandasi pengalaman buruk yang dihadapi Indonesia. Sebelum merdeka Indonesia sering dibantu bangsa lain. Namun setelah merdeka Indonesia masih konflik bangsa yaitu  perang maupun kelaparan. Sebagai negara yang berdasarkan falsafat Pancasila yang salah satunya “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” maka bangsa Indonesia aktif membantu bangsa lain. Antara lain keterlibatan penanganan perdamaian maupun kemausiaan dan keadilan. Selain itu aktif juga terlibat dalam berbagai organisasi dunia yang bertujuan meningkatkan kemakmuran bangsa dan menggangkat bangsa Indonesia di mata Internasional. Antara  lain di kawasan Asia Tenggara yaitu ASEAN, APEC,PBB,WHO dan organisasi lainnya. 
Tujuan politik luar negeri menurut Moh.Hatta antara lain:
1.      Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan bangsa.
2.      Memperoleh barang-barang yang diperlukan bangsa dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila baarang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
3.      Meningkatkan perdmaian internasional karena dengan keadaan damai Indonesia  dapat untuk  membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh kemakmuran rakyat.
4.      Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebaagai pelaksana cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila dasar dan filsafat negara kita.

B.      Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Pada masa lampau hubungan antara negara merupakan cerminan dari politik luar negeri yang dilakukn secara tertutup dan rahasia serta hanya dilakukan antar kepala negara.Tetapi setelah demokrasi mulai disadari maka muncul istilah diplomasi terbuka yaitu diplomasi yang dilakukan dengan suatun tata cara yang halus, mengindahkan kesopanan hubungan yang menjadi kelaziman dalam hubungan internasional dan dijalankan oleh dinas diplomat merupakan bagian dari tua Departemen Luar Negeri. Tiga fungsi diplomt antara lain, a) Sebagai lambang presitise nasional di laur negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima( misal menghadiri upacara resmi kenegaraan) , b) Bertindak sebagai perwakilan Yuridis yang resmi dari pemerintahan( misal menandatangani perjanjian, mengumumkan persyaratan dan lain-lain), c) Sebagai perwakilan politik ( yaitu alat penghubung antara kepentingan negara dengan kepentingan negaranya).
Pelaksanaan politik laur negeri atau praktik hubungan internasional dilakukan oleh para diplomat terdapat dua jenis perwakilan diplomatik yaitu Kedutaan Besar yang ditugaskan tetap pada suatu negara untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut, dan Perutusan Tetap yang ditempatkan pada suatu organisasai  internasional misal PBB. Ketua perwakilan diplomatik dipimpin oleh seorang duta besar luar dan berkuasa kepada penuh serta beeertanggung jawab  Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik sudah diatur dalam Koverensi Wina 1961. Tugas Perwakilan diplomatik (a) menjamin efisiensi suatu perwakilan asing disuatu negara ; (b) mencipyakan pengertian bersama (good wiil) ;(c ) memelihara dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara penerima. Sedangkan fungsi perwakilan diplomatik adalah mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal: (a) melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara  penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Internasional;(b) mengadakan persetujuan dengan negara penerima;(c) memberikan keterangan tentang kondisia dan perkembangan negara penerima dengan cara  yang diizinkan Undang- Undang dan melaporkan kepala pemerintah negara pengirim;(d) memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi,kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. 
      Tingkatan perwakilan diplomatik menurut Kongres di Achen tahun 1918 adalah sebagai berikut:(1).Duta Besar (Ambassador),merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.Dalam beberapa hal duta besar ini bisa memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa konsultasi dengan kepala negaranya lebih dulu. (2). Duta (Gerzant),merupakan kepangkatan yang setingkat lebih rendah dari Duta Besar dan tidak dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa konsultasi lebih dulu dengan kepala negaranya .(3).Menteri Presiden (Minister President ) ,bukan merupakan wakil kepala negara dan hanya  ditempatkan untuk mengurus  urusan –urusan negaranya .(4).Kuasa Usaha (Charge D‘affair),tidak diperbantukan kepada kepala negara tetapi kepada menteri luar negeri .Kuasa Usaha ini dibedakan menjadi dua ,yaitu Kuasa Usaha Tetap (menjabat kepala suatu perwakilan ) dan Kuasa Usaha Sementara (menjalankan pekerjaan dari suatu perwakilan )
      Perwakilan diplomatik ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memperoleh perlakuan yang istimewa dari pemerintah di negara penerima .Perlakuan istimewa ini merupakan ketentuan yang dalam pergaulan internasional ditetapkan oleh protokol .Di samping itu anggota diplomatik mendapat hak kekebalan (hak imunitas) dan hak ekstrateritorial .
1.Hak Kekebalan( hak imunitas)
      Hak imunitas ini menyangkut diri pribadi dan gedung perwakilannya .Hak imunitas pribadi adalah hak mendapatkan istimewa terhadap keselamatan diri serta harta bendanya dari segala macam gangguan dan penahanan dari penguasa setempat dibebaskan dari kebebasan dan kewajiban membayar pajak melalui bea cukai. Sedangkan imunitas terhadap gedung perwakilan dapat diartikan bahwa alat negara seperti polisi, pejabat kehakiman tidak boleh memasuki wilayah kediaman anggota diplomatik tanpa izin pihak perwakilan diplomatik tersebut.
2. Hak Ekstratoritorial
      Hak erkstratoritorial adalah hak yang dianggap berdiaman di luar lingkungan wilayah negara penerima yang meliputi daerah/kantor kedutaan besar atau kedutaan, termaksud halaman dan bagunan  yang terpancar benderadan lambang negara. Menurut hukum internasional daerah tersebut merupakan wilayah negara pengirim sehingga orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Bahkan arsip,surat dan telegram tidak dapat diterima oleh negara penerima. Tetapi perlu diketahui bahwa perwakilan diplomatik ini tidak mempunyai hak asylum atau hak suaka (hak perlindungan),karena hak ini yang memiliki hanya negara .Kententuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan ,yang memang harus diserahkan polisi setempat .
      Di samping itu dalam hubungan internasional juga mengatur tentang pembukaan hubungan konsuler melalui persetujuan timbal balik , baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatik .Walaupun demikian ,pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatif berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
      Adapun fungsi perwakilan konsuler diatur dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan konsulerdan Optimal Protokol tahun 1963,yaitu; (a)melindungi ,di negara penerima ,kepentingan –kepentingan negara pengirim dan warga negaranya ,individu –individu ,dan badan –badan hukum ,di dalam batas –batas yang diizinkan oleh hukum internasional ,(b) memajukan hubungan dagang, ekonomi ,kebudayaan dan ilmiah antar dua negara ,(c) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim ,dan visa atau dokumen –dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim ,(d) bertindak sebagai notaris dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama ,serta melakukan fungsi –fungsi tertentu yang bersifat administratif ,dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dari negara penerima .
    Kantor – kantor konsuler tempat bekerjanya perwakilan konsuler dapat berupa :
  (1)KantorKonsulat Jenderal (consulate general); (2)Kantor Konsulat (consulate);
    (3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate);(4)Kantor Perwakilan Konsular agency)
          Sedangkan perwakilan konsuler sendiri juga memiliki tingkatan sebagai berikut :  (1) Konsul Jenderal,yang mengepalai Kantor Konsulat Jenderal dan membawahi beberapa konsuler ;(2) Konsul, mengepalai kantor konsulat dan membawahi satu daerah kekonsulan ,atau dapat pula seorang Konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul ;(4)Agen Konsul ,diangkat oleh konsul jenderal  atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan dan biasanya ditempatkan di kota –kota yang termasuk kekonsulan .
C.      Keberadaan dan Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional
Berikut ini secara garis besar bahasan mengenai dua organisasi internasional yang sangat penting kedudukannya dalam politik luar negeri Indonesia.Kedua organisasi internasional ini sebagai ajang bagaimana kiprah Indonesia dalam mengekspresikan politik bebas aktif sebagaimana dibahas di atas:
1.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pembentukan PBB melalui proses  yang sangat panjang ketika Perang Dunia II sedang berkecamuk  yang  diawali dengan pertemuan  Presiden AS F.D Roosevelt dan perdana Menteri Inggris Winston Churchil  yang menghasilkan Atlantic Charter (14 Agustus 1941) yang menjadi dasar konferensi –keonferensi internasional berikutnya untuk mengakhiri Perang Dunia II dan menuju pembentukan PBB . Konferensi –konferensi itu antara lain; Deklarasi Moskow (30  Oktober  1943  ),Konferensi Dumbarton Oaks (21 Agustus -7 Oktober 1944), Konferensi Yalta (4 Februari 1945) dan Konferensi San Fransisco                            
(25 April -26 Juni 1945)Akhirnya Piagam PBB ditandatangani di San Fransisko
26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945 (dikenal sebagai hari kelahiran PBB).Piagam PBB ditandatangani oleh 51(lima puluh satu ) negara dan dikenal sebagai original member (negara anggota pendiri /anggota asli PBB). Perlu diketahui sampai saat sekarang keanggotaan PBB kurang lebih 186 negara .
             Republik Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 26 September 195  tetapi perneh keluar tanggal 7 Januari 1965 karena kasus knfrntasi dengan malaysia. Tetapi menjelang orde baru Indonesia masuk lagi tanggal 28 September 1966
Tujuan PBB adalah a)Memelihara peramaian dan keamanan internasional dan menyelesaikan perslisihan berdasarkan prinsip Kaeadilan dan hukum internasional; b) Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa berdasarkan senasib, sama hak dan kedudukannya. C) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonmi,sosial,budaya dan hak asasi manusia. d) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujadkan tujuan bersama cita-cita.