http://storybird.com/books/kebahagiaan-keluarga-kecil/
Sabtu, 24 Mei 2014
Selasa, 13 Mei 2014
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
A.
Konsep Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan
pelaksanaan hubungan internasional yang dilakukan oleh negara. Politik luar
negeri Indonesia tidak dapat terlepas dengan kondisi politik dalam negeri.
Politik luar negeri Indonesia mencerminkan tanggapan , sikap orientasi, serta
tujuan sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 alenia keempat.
Politik luar
negeri selalu berdasarkan pada pengalaman masa lampau, kondisi kebudayaan yang
berkembang pada suatu bangsa serta
sumber daya yang dimiliki. Jadi dapat disimpulkan bahwa dari faktor-faktor
tersebut politik luar negeri Indonesia digariskan berdasar tujuan yang
dikehendaki.
Bangsa Indonesia
mempunyai tokoh pendiri bangsa yang memiliki pengetahuan dan kecakapan dalam melakukan hubungan dengan
bangsa lain. Nama –nama itu seperti
Soekarno, Moh. Hatta dan Haji Agus Salim merupakan sosok yang berjalsa
dalam meletakkan dasar-dasar poliyik dalam dunia Internasional.
Politik
luar negeri Indonesia berkonsep Bebas
Aktif. Ungkapan itu meunjukan Bebas
mengandung makna bahwa Indonesia tidak mau didekte/ diatur oleh kekuatan bangsa lain dimuka bumi ini. Sedangkan Aktif berarti bahwa bangsa Indonesia
ingin berpartisipasi dalam berbagai upay pertahanan dunia dengan cara memberi
sumbangan pikiran, tenaga dan sumber daya meterial untuk membantu
terselenggaranya perdamaian dunia.
Rumusan politik luar negeri bebas dan aktif tidak lepas dari
pengalaman pahit bangsa Indonesia maupun peristiwa yang terjadi dalam dunia
Internasional. Prinsip bebas paling
tidak dilandasi oleh dua kenyataan pahit bangsa Indonesia. Pengalaman pertama
adalah tahun oleh Jepang, Portugis, dan Belanda. Setelah Indonesia sudah
merdeka 1945 timbul pengalaman kedua yaitu Indonesia harus menghadapi dua blok
dunia yang dikenal sebagai masa Perang Dingin. Masing-masing blok tersebut Blok
Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dan
Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Masing-masing blok mempunyai
sistem keologi yang berbeda keyakinan atau ideologi yang berbeda dengan bangsa
Indonesia. Blok Timur beraliran komunis dan Blok Barat beraliran liberal. Kedua
blok tersebut memperebutkankan Indonesia karena negara besar dan strategis.
Namun karena negara Indonesia dapat
menunjukan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia merupakan negara berdaulat yang
bebes berhubungan debgan negara maanapun. Inilah yang membelakangi prinsip
politik luar negeri yaitu bebas.
Prinsip kedua Aktif juga dilandasi pengalaman buruk
yang dihadapi Indonesia. Sebelum merdeka Indonesia sering dibantu bangsa lain.
Namun setelah merdeka Indonesia masih konflik bangsa yaitu perang maupun kelaparan. Sebagai negara yang
berdasarkan falsafat Pancasila yang salah satunya “Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab” maka bangsa Indonesia aktif membantu bangsa lain. Antara lain
keterlibatan penanganan perdamaian maupun kemausiaan dan keadilan. Selain itu
aktif juga terlibat dalam berbagai organisasi dunia yang bertujuan meningkatkan
kemakmuran bangsa dan menggangkat bangsa Indonesia di mata Internasional.
Antara lain di kawasan Asia Tenggara
yaitu ASEAN, APEC,PBB,WHO dan organisasi lainnya.
Tujuan politik
luar negeri menurut Moh.Hatta antara lain:
1.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan bangsa.
2.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan
bangsa dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila baarang-barang itu
tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
3.
Meningkatkan perdmaian internasional
karena dengan keadaan damai Indonesia
dapat untuk membangun dan
memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh kemakmuran rakyat.
4.
Meningkatkan persaudaraan antar bangsa
sebaagai pelaksana cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila dasar dan filsafat
negara kita.
B.
Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Pada masa lampau hubungan antara
negara merupakan cerminan dari politik luar negeri yang dilakukn secara
tertutup dan rahasia serta hanya dilakukan antar kepala negara.Tetapi setelah
demokrasi mulai disadari maka muncul istilah diplomasi terbuka yaitu diplomasi
yang dilakukan dengan suatun tata cara yang halus, mengindahkan kesopanan
hubungan yang menjadi kelaziman dalam hubungan internasional dan dijalankan
oleh dinas diplomat merupakan bagian dari tua Departemen Luar Negeri. Tiga
fungsi diplomt antara lain, a) Sebagai lambang presitise nasional di laur
negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima( misal menghadiri
upacara resmi kenegaraan) , b) Bertindak sebagai perwakilan Yuridis yang resmi
dari pemerintahan( misal menandatangani perjanjian, mengumumkan persyaratan dan
lain-lain), c) Sebagai perwakilan politik ( yaitu alat penghubung antara
kepentingan negara dengan kepentingan negaranya).
Pelaksanaan politik laur negeri
atau praktik hubungan internasional dilakukan oleh para diplomat terdapat dua
jenis perwakilan diplomatik yaitu Kedutaan
Besar yang ditugaskan tetap pada suatu negara untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut, dan Perutusan
Tetap yang ditempatkan pada suatu organisasai internasional misal PBB. Ketua perwakilan
diplomatik dipimpin oleh seorang duta
besar luar dan berkuasa kepada penuh serta beeertanggung jawab Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Sedangkan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik sudah diatur dalam Koverensi
Wina 1961. Tugas Perwakilan diplomatik
(a) menjamin efisiensi suatu perwakilan asing disuatu negara ; (b) mencipyakan
pengertian bersama (good wiil) ;(c ) memelihara dan melindungi kepentingan
negara dan warga negaranya di negara penerima. Sedangkan fungsi perwakilan diplomatik adalah mewakili negara pengirim di
negara penerima untuk hal-hal: (a) melindungi segala kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara
penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Internasional;(b)
mengadakan persetujuan dengan negara penerima;(c) memberikan keterangan tentang
kondisia dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan Undang- Undang dan melaporkan
kepala pemerintah negara pengirim;(d) memelihara hubungan persahabatan antara
negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan
ekonomi,kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Tingkatan
perwakilan diplomatik menurut Kongres di Achen tahun 1918 adalah sebagai
berikut:(1).Duta Besar (Ambassador),merupakan tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.Dalam
beberapa hal duta besar ini bisa memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya
tanpa konsultasi dengan kepala negaranya lebih dulu. (2). Duta (Gerzant),merupakan
kepangkatan yang setingkat lebih rendah dari Duta Besar dan tidak dapat
memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa konsultasi lebih dulu dengan
kepala negaranya .(3).Menteri Presiden (Minister President ) ,bukan merupakan
wakil kepala negara dan hanya
ditempatkan untuk mengurus urusan
–urusan negaranya .(4).Kuasa Usaha (Charge D‘affair),tidak diperbantukan kepada
kepala negara tetapi kepada menteri luar negeri .Kuasa Usaha ini dibedakan
menjadi dua ,yaitu Kuasa Usaha Tetap (menjabat kepala suatu perwakilan ) dan
Kuasa Usaha Sementara (menjalankan pekerjaan dari suatu perwakilan )
Perwakilan
diplomatik ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memperoleh perlakuan yang
istimewa dari pemerintah di negara penerima .Perlakuan istimewa ini merupakan
ketentuan yang dalam pergaulan internasional ditetapkan oleh protokol .Di
samping itu anggota diplomatik mendapat hak kekebalan (hak imunitas) dan hak
ekstrateritorial .
1.Hak Kekebalan( hak imunitas)
Hak
imunitas ini menyangkut diri pribadi dan gedung perwakilannya .Hak imunitas
pribadi adalah hak mendapatkan istimewa terhadap keselamatan diri serta harta
bendanya dari segala macam gangguan dan penahanan dari penguasa setempat
dibebaskan dari kebebasan dan kewajiban membayar pajak melalui bea cukai.
Sedangkan imunitas terhadap gedung perwakilan dapat diartikan bahwa alat negara
seperti polisi, pejabat kehakiman tidak boleh memasuki wilayah kediaman anggota
diplomatik tanpa izin pihak perwakilan diplomatik tersebut.
2. Hak Ekstratoritorial
Hak
erkstratoritorial adalah hak yang dianggap berdiaman di luar lingkungan wilayah
negara penerima yang meliputi daerah/kantor kedutaan besar atau kedutaan,
termaksud halaman dan bagunan yang
terpancar benderadan lambang negara. Menurut hukum internasional daerah
tersebut merupakan wilayah negara pengirim sehingga orang yang masuk tanpa izin
dapat dikeluarkan. Bahkan arsip,surat dan telegram tidak dapat diterima oleh
negara penerima. Tetapi perlu diketahui bahwa perwakilan diplomatik ini tidak
mempunyai hak asylum atau hak suaka (hak perlindungan),karena hak ini yang
memiliki hanya negara .Kententuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan ,yang
memang harus diserahkan polisi setempat .
Di samping itu dalam hubungan internasional
juga mengatur tentang pembukaan hubungan konsuler melalui persetujuan timbal
balik , baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan
hubungan diplomatik .Walaupun demikian ,pemutusan hubungan diplomatik tidak
otomatif berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler diatur
dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan konsulerdan Optimal Protokol
tahun 1963,yaitu; (a)melindungi ,di negara penerima ,kepentingan –kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya ,individu –individu ,dan badan –badan hukum
,di dalam batas –batas yang diizinkan oleh hukum internasional ,(b) memajukan
hubungan dagang, ekonomi ,kebudayaan dan ilmiah antar dua negara ,(c)
mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim ,dan
visa atau dokumen –dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara
pengirim ,(d) bertindak sebagai notaris dan panitera sipil dan di dalam
kapasitas dari macam yang sama ,serta melakukan fungsi –fungsi tertentu yang
bersifat administratif ,dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dari
negara penerima .
Kantor – kantor konsuler tempat bekerjanya
perwakilan konsuler dapat berupa :
(1)KantorKonsulat Jenderal (consulate general); (2)Kantor Konsulat
(consulate);
(3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate);(4)Kantor
Perwakilan Konsular agency)
Sedangkan perwakilan konsuler sendiri
juga memiliki tingkatan sebagai berikut :
(1) Konsul Jenderal,yang mengepalai Kantor Konsulat Jenderal dan
membawahi beberapa konsuler ;(2) Konsul, mengepalai kantor konsulat dan
membawahi satu daerah kekonsulan ,atau dapat pula seorang Konsul diperbantukan
kepada konsul jenderal atau konsul ;(4)Agen Konsul ,diangkat oleh konsul
jenderal atau oleh konsul dan ditugaskan
menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan dan biasanya
ditempatkan di kota –kota yang termasuk kekonsulan .
C.
Keberadaan dan Peran Indonesia dalam
Organisasi Internasional
Berikut ini secara garis besar bahasan
mengenai dua organisasi internasional yang sangat penting kedudukannya dalam
politik luar negeri Indonesia.Kedua organisasi internasional ini sebagai ajang
bagaimana kiprah Indonesia dalam mengekspresikan politik bebas aktif
sebagaimana dibahas di atas:
1.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pembentukan PBB melalui proses yang
sangat panjang ketika Perang Dunia II sedang berkecamuk yang
diawali dengan pertemuan Presiden
AS F.D Roosevelt dan perdana Menteri Inggris Winston Churchil yang menghasilkan Atlantic Charter (14
Agustus 1941) yang menjadi dasar konferensi –keonferensi internasional
berikutnya untuk mengakhiri Perang Dunia II dan menuju pembentukan PBB .
Konferensi –konferensi itu antara lain; Deklarasi Moskow (30 Oktober
1943 ),Konferensi Dumbarton Oaks
(21 Agustus -7 Oktober 1944), Konferensi Yalta (4 Februari 1945) dan Konferensi
San Fransisco
(25 April -26 Juni 1945)Akhirnya Piagam PBB ditandatangani di San Fransisko
26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945
(dikenal sebagai hari kelahiran PBB).Piagam PBB ditandatangani oleh 51(lima
puluh satu ) negara dan dikenal sebagai original member (negara anggota pendiri
/anggota asli PBB). Perlu diketahui sampai saat sekarang keanggotaan PBB kurang
lebih 186 negara .
Republik Indonesia
diterima menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 26 September 195 tetapi perneh keluar tanggal 7 Januari 1965
karena kasus knfrntasi dengan malaysia. Tetapi menjelang orde baru Indonesia
masuk lagi tanggal 28 September 1966
Tujuan PBB adalah a)Memelihara peramaian dan keamanan internasional dan
menyelesaikan perslisihan berdasarkan prinsip Kaeadilan dan hukum
internasional; b) Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa berdasarkan
senasib, sama hak dan kedudukannya. C) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan
masalah usaha internasional dalam bidang ekonmi,sosial,budaya dan hak asasi
manusia. d) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujadkan tujuan bersama
cita-cita.
Langganan:
Postingan (Atom)